Kelompok Taruna Tani (KTT) Desa Jatiguwi, Sumberpucung, Kabupaten Malang beranggotakan para petani muda yang berumur > 40 tahun, telah memiliki usaha mandiri di bidang produk pertanian berupa pupuk organik. Dengan berlatar belakang sebagai petani, dan harga pupuk anorganik yang semakin mahal, maka para pemuda tani berinisiasi memproduksi pupuk organik dengan bahan-bahan sampah organik di lingkungan sekitar. Pupuk tersebut telah diujicobakan ke tanaman di lahan pertanian yang ada. Umpan balik dari petani terhadap pupuk organik tersebut adalah positif. Salah satu testimoni dari petani menyebutkan bahwa pupuk organik buatan KTT Desa Jatiguwi mampu menghasilkan daun dan buah yang lebat. KTT Desa Jatiguwi juga berupaya melakukan usaha peningkatan kesejahteraan anggotanya, yakni bahwa pupuk organik yang dihasilkan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, apabila dipasarkan dengan pasar yang lebih luas. Untuk memperoleh target pasar yang luas, maka dilakukan upaya komersialisasi produk, sehingga KTT Desa Jatiguwi bisa memproduksi pupuk organik dalam jangka waktu yang panjang dan nilai ekonomis dari pupuk organik yang dihasilkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani di daerah tersebut. Selain itu dengan bahan baku alam yang melimpah, tidak hanya pupuk organik saja yang dihasilkan, namun produk biomassa lain seperti briket, pellet, pupuk cair organik, asap cair, biogas, bioethanol, dll yang juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Permasalahan yang dihadapi oleh tim KTT Desa Jatiguwi adalah keterbatasan informasi mengenai alternatif pengolahan limbah organik, dimana warga desa dalam tim KTT Jatiguwi hanya memproduksi satu jenis produk olahan limbah biomassa, serta pangsa pasar yang belum menjangkau ke daerah luas karena produk pupuk organik belum dikomersilkan dengan baik seperti minimnya informasi kandungan unsur hara pada pupuk tersebut. Rencana komersialisasi pun yang dilakukan KTT Desa Jatiguwi menghadapi beberapa kendala, antara lain: (1) KTT Desa Jatiguwi belum memiliki legalitas izin usaha, baik berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK); (2) merek pupuk organik yang dihasilkan belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI); serta (3) pupuk yang beredar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020. Pemahaman anggota KTT Desa Jatiguwi terhadap peraturan-peraturan yang berlaku cukup terbatas sehingga menjadi kendala dalam tahap komersialisasi produk pupuk organik ini.

Program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh tim PkM Jurusan Teknik Kimia Polinema hadir di tengah masyarakat dalam membantu dan menawarkan solusi yang dialami oleh masyarakat, dengan membawa tiga judul kegiatan, yaitu: Peningkatan SDM Taruna Tani Desa Jatiguwi Berbasis Pemanfaatan Biomassa (dengan Ketua Agung Ari Wibowo, S.T, M.Sc), Peningkatan SDM Taruna Tani melalui Edukasi Keamanan Bahan pada Pupuk Buatan di Desa Jatiguwi (dengan ketua Ir. Hardjono, M.T), dan Pendampingan Komersialisasi Produk Pupuk Organik di Taruna Tani Desa Jatiguwi (dengan ketua Profiyanti Hermien Suharti, S.T, M.T), dimana kegiatan tersebut berisi tentang sosialisasi mengenai produk olahan lain berbasis limbah organik/ biomassa dan pendampingan komersialisasi produk pupuk organik, pendampingan dalam pengurusan legalitas izin usaha dan merek dagang serta demonstrasi melalui edukasi keamanan bahan pada pupuk produksi KTT Desa Jatiguwi. Sasaran utama kegiatan ini tidak hanya bagi kelompok tani yang tergabung dalam KTT Desa Jatiguwi, namun bagi ibu-ibu dan para lansia yang memiliki hobi berkebun dan berbisnis produk berbasis pertanian.
Hasil dari kegiatan sosialisasi dan demonstrasi yang telah dilaksanakan di rumah warga selaku perangkat desa setempat pada hari selasa 12 Agustus 2023, yakni pengalaman informasi mengenai produk potensial dari limbah biomassa serta alur tahapan dalam memperoleh sertifikat SNI, merk dagang dan nomor ijin usaha. Selain itu antusiasme warga dalam melakukan uji kadar pupuk organik yang meliputi kadar bahan organik, pH, kadar nitrogen, kadar fosfor, kadar kalium, dan kadar besi. Seusai acara, salah satu peserta sosialisasi, Muhammad Munir Isnaini (31), menuturkan bahwa dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini membantu para warga desa untuk meningkatkan kesejahteraannya